SERANG, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Lebak, Banten, Siswandi, dituntut 1 tahun penjara di kasus korupsi retribusi lelang ikan senilai Rp 181,5 juta.
Bersama Siswandi, mantan Pelaksana Harian Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun, Ahmad Hadi, dituntut yang sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Tipikor jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kasus Korupsi Tambang Timah, Mantan Gubernur Babel dan 3 Direktur Diperiksa
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siswandi oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa Selia Yustika Sari di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/5/2024).
Kedua terdakwa juga diberi hukuman tambahan untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten
Khusus untuk terdakwa Ahmad Hadi, dihukum untuk membayar uang pengganti hasil korupsi senilai Rp 181 juta, yang telah dititipkan dan disetorkan ke kas negara.
Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor di jajaran pemerintahan.
"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, terdakwa Siswandi turut berpartisipasi dalam pengumpulan keuangan negara dan terdakwa Ahmad Hadi telah menyerahkan uang ke kas negara," ujar Selia.
Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa memotong retribusi jasa usaha di TPI Binuangeun dari 2011 sampai 2016.
Kedua terdakwa berkomplot membuat dua surat tanda penerimaan retribusi TPI Binuangeun setiap bulannya.
Kedua tanda penerimaan itu digunakan membuat surat sesuai dengan nilai retribusi. Kemudian satu surat lagi dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang diterima terdakwa Ahmad Hadi dari pengurus TPI.
Perbuatan itu dimaksudkan untuk memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.