Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Retribusi Lelang Ikan, Eks Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/05/2024, 22:31 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Lebak, Banten, Siswandi, dituntut 1 tahun penjara di kasus korupsi retribusi lelang ikan senilai Rp 181,5 juta.

Bersama Siswandi, mantan Pelaksana Harian Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun, Ahmad Hadi, dituntut yang sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Tipikor jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kasus Korupsi Tambang Timah, Mantan Gubernur Babel dan 3 Direktur Diperiksa

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siswandi oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa Selia Yustika Sari di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/5/2024).

Kedua terdakwa juga diberi hukuman tambahan untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Khusus untuk terdakwa Ahmad Hadi, dihukum untuk membayar uang pengganti hasil korupsi senilai Rp 181 juta, yang telah dititipkan dan disetorkan ke kas negara.

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor di jajaran pemerintahan.

"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, terdakwa Siswandi turut berpartisipasi dalam pengumpulan keuangan negara dan terdakwa Ahmad Hadi telah menyerahkan uang ke kas negara," ujar Selia.

Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa memotong retribusi jasa usaha di TPI Binuangeun dari 2011 sampai 2016.

Kedua terdakwa berkomplot membuat dua surat tanda penerimaan retribusi TPI Binuangeun setiap bulannya.

Kedua tanda penerimaan itu digunakan membuat surat sesuai dengan nilai retribusi. Kemudian satu surat lagi dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang diterima terdakwa Ahmad Hadi dari pengurus TPI.

Perbuatan itu dimaksudkan untuk memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com