PEKANBARU, KOMPAS.com - Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menangkap Romy Rizki (44), mantan kepala cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Operasional Banking Office (OBO) di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Romy ditangkap di Jalan Hangtuah, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Eks Dirut BUMD Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi 18 M
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengatakan, Romy diduga korupsi dana penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 450 orang debitur perorangan yang nilainya mencapai Rp 46,6 miliar.
Baca juga: Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran
"Berdasarkan hasil pengembangan, ada keterlibatan Romy Rizki selaku pimpinan Bank BNI KCP OBO Bengkalis," kata Nasriadi melalui keterangan tertulis, Rabu (22/5/2024).
Kasus korupsi ini terungkap setelah BNI Cabang Dumai melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas Bank BNI KCP OBO Bengkalis, 22-23 Juni 2023.
Petugas bank melakukan pemanggilan atau menghubungi 16 debitur secara acak dan menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, satuan audit Internal BNI kantor pusat melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas KUR di BNI KCP OBO Bengkalis.
Saat itu, ditemukan 654 debitur yang nama atau identitas digunakan dalam pengajuan KUR, untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga.
Total penyaluran KUR tercatat Rp 65.200.000.000 pada Oktober 2020 sampai dengan Juni 2022.
Nasriadi mengatakan, petugas BNI KCP OBO Bengkalis yang menyalurkan dana KUR, tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan.
Analisa hanya dilakukan berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain atau pihak ketiga yang diuntungkan.
Sehingga, menimbulkan kerugian pada bank pelat merah tersebut.
Romy selaku pimpinan Bank BNI KCP OBO Bengkalis periode Agustus 2020-April 2021, bertindak sebagai pemutus, menyetujui usulan pembiayaan KUR kepada 198 orang debitur perorangan, masing-masing Rp 100 juta.
Uang itu untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektar dari tersangka Doni Suryadi, selaku Penyelia Pemasaran Bank BNI Capem Bengkalis, untuk dapat diberikan pembiayaan dalam bentuk kredit (lending) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
"Uang pencairan KUR tidak digunakan oleh masing-masing debitur, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Nasriadi.
Romy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Riau.
Ditkrimsus Polda Riau sebelumnya juga telah menangkap dua mantan pegawai BNI Cabang Pembantu (Capem) Bengkalis, yakni Doni Suryadi (42) dan Eko Ruswidyanto (38), terkait kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.