SERANG, KOMPAS.com - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten, Al Muktabar, menyebut Virgojanti tak lagi menjabat sebagai Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten.
Kini, Virgojanti hanya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten.
"Beliau (Virgojanti) kan Kepala Dinas (DPMPTSP) dan itu dengan sendirinya," kata Al Muktabar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Al Muktabar Diberhentikan dari Pj Gubernur Banten, Kini Jadi Plh
Menurut Al, pemberhentian Virgojanti sebagai Plh Sekda Banten tak perlu diterbitkan surat keputusan (SK).
Sebab pada SK pengangkatan sebelumnya, Virgojanti disebutkan hanya melaksanakan tugas sebagai Plh Sekda.
Sedangkan sekda definitifnya, Al Muktabar, mendapat penugasan sebagai Pj Gubernur Banten selama dua tahun.
“Berarti dengan sendirinya tugas itu (sekda) adalah dibebankan kepada sekda definitif,” ujar Al.
Baca juga: Biaya Pembangunannya Capai Rp 1 Triliun, Stadion Internasional Banten Kini Terbengkalai
Sebagai informasi, dengan terbitnya radiogram Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024, jabatan Plh Gubernur Banten ditugaskan kepada Sekda Banten.
Sedangkan Sekda Banten definitif dijabat oleh Al Muktabar hingga 22 Mei 2024.
Karena itu, Virgojanti tak lagi menjabat Plh Sekda setelah Al Muktabar diberhentikan sebagai Penjabat Gubernur Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.