PEKANBARU, KOMPAS.com-Kasus Rektor Universitas Riau, Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya, Khariq Anhar, diselesaikan secara kekeluargaan.
Sri Indarti mencabut kembali laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Rektor dan mahasiswa tersebut dimediasi di Polda Riau, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara
Pantauan Kompas.com, mediasi dihadiri kedua belah yaitu Sri Indarti dan Khariq. Dari pihak rektor, turut hadir sejumlah jajarannya dan kuasa hukumnya. Begitu pun dengan Khariq hadir dengan kuasa hukumnya.
Mediasi dibuka oleh penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Iptu Wahyu Saputra.
Usai mediasi, dilanjutkan dengan salam salaman. Terlihat Khariq bersalaman dan mencium tangan sang Rektor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi menyampaikan, Sri Indarti telah mencabut laporannya.
"Pelapor telah membuat surat pencabutan laporan pengaduan pada hari ini. Keduabelah pihak telah berdamai. Terlapor Khariq Anhar, juga menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya permasalahan hukum tersebut," kata Nasriadi saat diwawancarai wartawan di Polda Riau, Senin.
Baca juga: Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT
Sementara itu, Khariq Anhar berharap ke depannya lebih terbuka lagi ruang diskusi dalam menghadapi suatu persoalan.
"Kemudian, kami tentu menginginkan aspirasi kami terkait kebijakan UKT (uang kuliah tunggal) direvisi," kata Khariq saat diwawancarai wartawan usai mediasi.