AMBON, KOMPAS.com - Johar Isnain, terdakwa kasus penganiayaan wartawan Tribun Ambon dituntut enam bulan penjara, Senin (29/4/2024).
Pembacaan tuntutan oleh jaksa penutut umum (JPU) itu berlangsung pada sidang ketiga di Pengadilan Negeri Ambon pagi tadi.
Isnain dituntut hukuman enam bulan penjara atas tindakan penganiayaan wartawan Jenderal Louis Rehatta saat sedang meliput peristiwa tergelincirnya truk angkut beras Bulog.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pemukulan Wartawan TribunAmbon, Korban Maafkan Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda menegaskan, terdakwa terbukti sah telah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Johar Isnain dengan pidana penjara selama enam bulan,“ sebut JPU Anakoda.
Sementara itu, Hakim Martha Maitimu menutup persidangan dan akan melanjutkannya minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukum.
Sementara itu, korban mengaku sudah memaafkan terdakwa dan berharap persidangan berjalan dengan jujur dan adil. Hanya saja, dia menyayangkan bahwa persidangan tidak memberlakukan UU Perlindungan Pers.
“Saya tidak mempermasalahkan tuntutannya yang hanya enam bulan, karena saya juga sudah memaafkan terdakwa. Hanya saja, saya menyayangkan tidak diterapkannya UU Perlindungan Pers, karena saya mengalami tindakan kekerasan saat sedang menjalankan tugas jurnalis,” keluhnya.
Baca juga: 2 Oknum TNI AL Diduga Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate: Komandan Pos Akan Kami Copot
Kejadian penganiayaan terhadap wartawan Tribun Ambon, Jenderal Luis Rehatta, dilakukan terdakwa Johar Isnain yang saat itu menjabat kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB) cabang Maluku Utara, Sabtu (13/1/2024) siang.
Pelaku menganiaya korban yang sedang meliput kejadian tergelincirnya truk bermuatan beras Bulog yang hendak menuju Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku-Maluku Utara, wilayah Galala, Kota Ambon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.