Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Pemukulan Wartawan TribunAmbon, Korban Maafkan Terdakwa

Kompas.com - 02/04/2024, 11:27 WIB
Priska Birahy,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana Johar Isnain, terdakwa pemukulan wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis, Senin (1/4/2024). 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penutut umum (JPU) Endang Anakoda. 

Sidang tersebut dihadiri terdakwa yang merupakan Kepala JPL Bulog Maluku didampingi kuasa hukum juga keluarga beserta saksi korban.

Baca juga: Penahanan Tersangka Penganiayaan Wartawan Tribun Ambon Diperpanjang

Dalam pembacaan dakwaan itu, Isnain disebut melakukan pemukulan terjadap saksi korban Jenderal Louis saat mengambil gambar truk beras Bulog yang terbalik. 

JPU dalam dakwaannya membeberkan kronologi pemukulan terdakwa, terjadi di Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tepatnya di depan Gereja Galilea Jemaat Halong pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 12.20 WIT.

Aksi pemukulan terjadi saat dirinya hendak mengambil gambar insiden tergelincirnya truk bermuatan beras di Galala. 

“Saksi korban yang saat itu berada di lokasi tersebut mengambil gambar mendokumentasikan kejadian tersebut." 

"Ketika melihat saksi korban sementara mengambil gambar, terdakwa datang dan melarang saksi korban untuk mengambil gambar,” kata JPU.

Isnain yang melihat saksi korban masih mengambil gambar, menghampirinya lalu menguncang-guncangkan tubuh korbam sambil marah. Tersangka juga sempat memukul pelipis korban hingga memar.

Baca juga: Penganiaya Wartawan di Maluku Tenggara Ditahan

Akibat perbuatannya, korban melakukan visum dan hasilnya terdapat memar di bagian kepala dan beberapa anggota tubuh lain.

Atas kejadian itu korban tidak bisa beraktivitas dengan baik. 

Tak hanya terdakwa, beberapa rekannya juga ikut memukul serta mencoba merampas hape korban.

Usai membacakan kronologi tersebut, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Hakim pun melanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi yakni korban Jenderal Louis dan Fandi Wattimena.

Korban pun membenarkan kronologi tersebut. Dirinya tengah menjalankan tugas jurnalistik di area publik yang tidak membutuhkan izin khusus. 

Baca juga: Saat Para Wartawan Gantungkan Kartu Pers di Pagar Rumah Dinas Bupati Blitar...

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga a22 April 2024 dengan agenda keterangan saksi selanjutnya.

aKorban berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang tengah melakukan tugasnya di lapangan. 

Beta memaafkan perbuatan terdakwa dan menyerahkannya semua pada keputusan hakim,” ujar Jenderal usai persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com