KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana Johar Isnain, terdakwa pemukulan wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis, Senin (1/4/2024).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penutut umum (JPU) Endang Anakoda.
Sidang tersebut dihadiri terdakwa yang merupakan Kepala JPL Bulog Maluku didampingi kuasa hukum juga keluarga beserta saksi korban.
Baca juga: Penahanan Tersangka Penganiayaan Wartawan Tribun Ambon Diperpanjang
Dalam pembacaan dakwaan itu, Isnain disebut melakukan pemukulan terjadap saksi korban Jenderal Louis saat mengambil gambar truk beras Bulog yang terbalik.
JPU dalam dakwaannya membeberkan kronologi pemukulan terdakwa, terjadi di Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tepatnya di depan Gereja Galilea Jemaat Halong pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 12.20 WIT.
Aksi pemukulan terjadi saat dirinya hendak mengambil gambar insiden tergelincirnya truk bermuatan beras di Galala.
“Saksi korban yang saat itu berada di lokasi tersebut mengambil gambar mendokumentasikan kejadian tersebut."
"Ketika melihat saksi korban sementara mengambil gambar, terdakwa datang dan melarang saksi korban untuk mengambil gambar,” kata JPU.
Isnain yang melihat saksi korban masih mengambil gambar, menghampirinya lalu menguncang-guncangkan tubuh korbam sambil marah. Tersangka juga sempat memukul pelipis korban hingga memar.
Baca juga: Penganiaya Wartawan di Maluku Tenggara Ditahan
Akibat perbuatannya, korban melakukan visum dan hasilnya terdapat memar di bagian kepala dan beberapa anggota tubuh lain.
Atas kejadian itu korban tidak bisa beraktivitas dengan baik.
Tak hanya terdakwa, beberapa rekannya juga ikut memukul serta mencoba merampas hape korban.
Usai membacakan kronologi tersebut, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Hakim pun melanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi yakni korban Jenderal Louis dan Fandi Wattimena.
Korban pun membenarkan kronologi tersebut. Dirinya tengah menjalankan tugas jurnalistik di area publik yang tidak membutuhkan izin khusus.
Baca juga: Saat Para Wartawan Gantungkan Kartu Pers di Pagar Rumah Dinas Bupati Blitar...
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga a22 April 2024 dengan agenda keterangan saksi selanjutnya.
aKorban berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang tengah melakukan tugasnya di lapangan.
“Beta memaafkan perbuatan terdakwa dan menyerahkannya semua pada keputusan hakim,” ujar Jenderal usai persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.