PAPUA, KOMPAS.com- Sebanyak 19 Warga Negara Asing asal Papua Nugini melanggar administrasi keimigrasian pada Januari sampai April 2024.
Data itu diungkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua.
"Berdasarkan data pelanggaran keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura pada Januari-April 2024 terdapat 19 WNA asal PNG yang melanggar administrasi," kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal, Kamis (18/4/2024), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: WN Papua Nugini Ditangkap karena Memiliki Senjata Api
Dari jumlah tersebut, 10 orang masuk karantina dan dikirim ke rumah detensi Imigrasi dan lima orang sudah dideportasi.
Mereka sebelumnya ditangkap di Kabupaten Sarmi, Papua.
"Mereka masuk melalui perbatasan di Skouw sehingga ditangkap pihak kepolisian kemudian diserahkan ke Imigrasi Jayapura," katanya.
Baca juga: Perjuangan Nakes Layani Warga di Kampung Perbatasan Papua Nugini, Jalan Kaki sampai 7 Jam
Sedangkan empat orang masih menunggu putusan pengadilan.
"Sementara untuk pro justisia ada empat orang yang tinggal menunggu putusan pengadilan," paparnya.
Empat orang itu ditangkap di perbatasan Skouw melalui jalur ilegal dengan membawa 98,5 kilogram vanili.
Imigrasi mengimbau warga negara asing memiliki dokumen sah jika ingin masuk ke Indonesia.
Petugas pun akan terus melakukan patroli.
"Ke depan kami terus melakukan upaya demi mengurangi tingkat pelanggaran yang terhadi di kawasan perbatasan seperti melakukan sosialisasi," katanya.
Sumber: Antara