PAPUA, KOMPAS.com- Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini diamankan saat hendak menjual emas serbuk seberat 18,5 gram di Jayapura, Minggu (11/3/2024).
Mereka masuk melalui jalur ilegal tepatnya di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Baca juga: KPU Kota Jayapura Kirim Logistik Pemilu ke Perbatasan RI-PNG
Pasintel Satgas Yonif 122/TS Kapten Inf. Alif Setiaji mengungkapkan, para WNA tersebut tiba di perbatasan RI-PNG Skouw memakai mobil pikap.
"Mereka hendak masuk melewati portal jalan tikus perbatasan RI-PNG Skouw menuju Kampung Wutung," kata dia, Minggu (11/3/2024), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Verifikasi 300 Warga Papua Nugini di Keerom, Pemprov: Mereka Harus Memilih PNG atau WNI
Petugas di Pos Kout yang saat itu berjaga kemudian memeriksa 10 WNA tersebut.
"Setelah pemeriksaan, mereka tidak memiliki kelengkapan dan tidak membawa dokumen lintas batas resmi dan langsung diamankan oleh personel," kata dia.
Setiaji mengungkapkan, saat ini para WNA itu telah diserahkan ke Imigrasi.
Baca juga: PM Papua Nugini Akan Hadapi Mosi Tidak Percaya, Ini Penyebabnya
"Saat ini 10 WNA itu telah diserahkan ke bagian analisis Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jayapura untuk diperiksa lebih lanjut," tutur dia.
Dia menegaskan, tugas pokok Satgas Yonif 122/Tombak Sakti adalah menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG dengan melaksanakan pemeriksaan jalan lintas, patroli patok, serta patroli jalur perlintasan ilegal untuk mencegah penyusupan dan penyelundupan.
Sumber: Antara