JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi menangkap RM yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini karena memiliki senjata api rakitan.
"24 Februari, jajaran Polsek Japsel menerima informasi bahwa RM menyimpan senjata api rakitan yang juga ditemukan dua butir amunisi," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Sabtu (30/3/2024).
Ia menjelaskan, RM sebenarnya adalah pengedar narkotika jenis ganja yang sering masuk ke Jayapura.
Baca juga: Dugaan Penyelundupan BBM ke Papua Nugini, Terduga Pelaku Mengaku Dibarter Pinang
Senjata api yang dimiliki RM pun diketahui hasil pertukaran dengan ganja dengan MLM, yang berasal Manokwari, Papua Barat.
"Senjata ini didapat dari hasil barter dengan ganja senilai Rp 30 juta," kata dia.
Baca juga: 10 WNA Papua Nugini Diamankan Saat Hendak Jual Emas Serbuk secara Ilegal
Menurut Victor, RM bertemu dan bertransaksi dengan MLM di Jayapura pada 20 Februari 2024.
Polisi belum bisa memastikan apakah senjata api tersebut masih aktif atau tidak karena baru akan dilakukan uji balistik.
RM membeli senjata tersebut untuk kembali dijual di Papua Nugini.
"RM ingin menjual kembali senjata tersebut di Papua Nugini senilai Rp 70 juta," terangnya.
Sementara untuk MLM, sambung Victor, sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.