Salin Artikel

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Data itu diungkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua.

"Berdasarkan data pelanggaran keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura pada Januari-April 2024 terdapat 19 WNA asal PNG yang melanggar administrasi," kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal, Kamis (18/4/2024), seperti dikutip dari Antara.

5 sudah dideportasi

Dari jumlah tersebut, 10 orang masuk karantina dan dikirim ke rumah detensi Imigrasi dan lima orang sudah dideportasi.

Mereka sebelumnya ditangkap di Kabupaten Sarmi, Papua.

"Mereka masuk melalui perbatasan di Skouw sehingga ditangkap pihak kepolisian kemudian diserahkan ke Imigrasi Jayapura," katanya.

Sedangkan empat orang masih menunggu putusan pengadilan.

"Sementara untuk pro justisia ada empat orang yang tinggal menunggu putusan pengadilan," paparnya.

Empat orang itu ditangkap di perbatasan Skouw melalui jalur ilegal dengan membawa 98,5 kilogram vanili.

Imbauan

Imigrasi mengimbau warga negara asing memiliki dokumen sah jika ingin masuk ke Indonesia.

Petugas pun akan terus melakukan patroli.

"Ke depan kami terus melakukan upaya demi mengurangi tingkat pelanggaran yang terhadi di kawasan perbatasan seperti melakukan sosialisasi," katanya.

Sumber: Antara

https://regional.kompas.com/read/2024/04/19/064107578/imigrasi-tangkap-19-wn-papua-nugini-yang-langgar-aturan-dalam-4-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke