SERANG, KOMPAS.com - Direktur PT AM Indo Tek, Aryo Maulana Bagus divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten.
Majelis hakim yang diketuai Arief Adikusumo menyebut, Aryo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal tunda di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang merugikan keuangan negara Rp 23,6 miliar.
Aryo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aryo Maulana Bagus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Arief di hadapan terdakwa, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Peras Tahanan Korupsi, Mantan Karutan KPK Minta Maaf
Selain pidana penjara, Aryo juga dihukum oleh hakim membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kemudian Aryo diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp18,5 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa akan dilelang, lalu apabila masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan," ujar Arief.
Beratnya hukuman itu karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka menanggulangi tindak pidana korupsi.
"Melihat kerugian negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan dari terdakwa," ujar Arief.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap kooperatif dalam menjalani proses persidangan.
Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Jadi Tahanan Kota
Vonis yang diberikan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Cilegon yang menuntut 3 tahun penjara.
Menanggapi vonis itu, terdakwa maupun jaksa mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.