Berdasarkan fakta persidangan, uang muka pembelian kapal tunda Rp 23,6 miliar oleh terdakwa Aryo itu dibagi-bagi kepada sejumlah pihak.
Dirut PT PCM Arief Rivai diberikan pistol glock 43 Kaliber 7,65 mm seharga Rp 350 juta, 1 unit mobil mewah merek Toyota Vellfire seharga Rp 900 juta dan 3 kantong plastik uang senilai Rp 3 miliar.
Total hasil kejahatan yang diterima Arief sebesar Rp 4,2 miliar.
Kemudian mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi mendapatkan Rp 500 juta, mantan Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah mendapatkan mobil pikap Mitsubishi Colt T120ss senilai Rp 70 juta.
Baca juga: Selain Gus Muhdlor, Win Hendarso dan Saiful Ilah juga Punya Jejak Korupsi di Sidoarjo
Saksi Muhammad Iqbal Kusuma Farizan menerima sirene merek wheelen senilai Rp 20 juta.
Saksi Ridia Al Qaddrina mendapatkan dompet merek Louis Vuitton seharga Rp 10 juta, dan saksi Aditia Fachrul Rozi mendapatkan Rp 100 juta.
Padahal, perusahaannya tidak memiliki pengalaman atau kualifikasi sebagai penyedia kapal tunda atau alat transportasi.
Akibatnya, keuangan negara PT PCM yang merupakan BUMD Pemkot Cilegon dirugikan dari proyek fiktif tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.