Salin Artikel

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Arief Adikusumo menyebut, Aryo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal tunda di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang merugikan keuangan negara Rp 23,6 miliar.

Aryo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aryo Maulana Bagus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Arief di hadapan terdakwa, Kamis (18/4/2024).

Selain pidana penjara, Aryo juga dihukum oleh hakim membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kemudian Aryo diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp18,5 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa akan dilelang, lalu apabila masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan," ujar Arief.

Beratnya hukuman itu karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka menanggulangi tindak pidana korupsi.

"Melihat kerugian negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan dari terdakwa," ujar Arief.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap kooperatif dalam menjalani proses persidangan.

Vonis yang diberikan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Cilegon yang menuntut 3 tahun penjara.

Menanggapi vonis itu, terdakwa maupun jaksa mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.


Berdasarkan fakta persidangan, uang muka pembelian kapal tunda Rp 23,6 miliar oleh terdakwa Aryo itu dibagi-bagi kepada sejumlah pihak.

Dirut PT PCM Arief Rivai diberikan pistol glock 43 Kaliber 7,65 mm seharga Rp 350 juta, 1 unit mobil mewah merek Toyota Vellfire seharga Rp 900 juta dan 3 kantong plastik uang senilai Rp 3 miliar.

Total hasil kejahatan yang diterima Arief sebesar Rp 4,2 miliar.

Kemudian mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi mendapatkan Rp 500 juta, mantan Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah mendapatkan mobil pikap Mitsubishi Colt T120ss senilai Rp 70 juta.

Saksi Muhammad Iqbal Kusuma Farizan menerima sirene merek wheelen senilai Rp 20 juta.

Saksi Ridia Al Qaddrina mendapatkan dompet merek Louis Vuitton seharga Rp 10 juta, dan saksi Aditia Fachrul Rozi mendapatkan Rp 100 juta.

Padahal, perusahaannya tidak memiliki pengalaman atau kualifikasi sebagai penyedia kapal tunda atau alat transportasi.

Akibatnya, keuangan negara PT PCM yang merupakan BUMD Pemkot Cilegon dirugikan dari proyek fiktif tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/18/204022978/pengadaan-kapal-fiktif-rp-236-miliar-pengusaha-cilegon-divonis-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke