Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/04/2024, 20:40 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktur PT AM Indo Tek, Aryo Maulana Bagus divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten.

Majelis hakim yang diketuai Arief Adikusumo menyebut, Aryo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal tunda di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang merugikan keuangan negara Rp 23,6 miliar.

Aryo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aryo Maulana Bagus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Arief di hadapan terdakwa, Kamis (18/4/2024).

 Baca juga: Peras Tahanan Korupsi, Mantan Karutan KPK Minta Maaf

Selain pidana penjara, Aryo juga dihukum oleh hakim membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kemudian Aryo diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp18,5 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa akan dilelang, lalu apabila masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan," ujar Arief.

Beratnya hukuman itu karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka menanggulangi tindak pidana korupsi.

"Melihat kerugian negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan dari terdakwa," ujar Arief.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap kooperatif dalam menjalani proses persidangan.

 Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Jadi Tahanan Kota

Vonis yang diberikan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Cilegon yang menuntut 3 tahun penjara.

Menanggapi vonis itu, terdakwa maupun jaksa mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com