Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/04/2024, 20:40 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktur PT AM Indo Tek, Aryo Maulana Bagus divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten.

Majelis hakim yang diketuai Arief Adikusumo menyebut, Aryo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal tunda di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang merugikan keuangan negara Rp 23,6 miliar.

Aryo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aryo Maulana Bagus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Arief di hadapan terdakwa, Kamis (18/4/2024).

 Baca juga: Peras Tahanan Korupsi, Mantan Karutan KPK Minta Maaf

Selain pidana penjara, Aryo juga dihukum oleh hakim membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kemudian Aryo diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp18,5 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa akan dilelang, lalu apabila masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan," ujar Arief.

Beratnya hukuman itu karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka menanggulangi tindak pidana korupsi.

"Melihat kerugian negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan dari terdakwa," ujar Arief.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap kooperatif dalam menjalani proses persidangan.

 Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Jadi Tahanan Kota

Vonis yang diberikan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Cilegon yang menuntut 3 tahun penjara.

Menanggapi vonis itu, terdakwa maupun jaksa mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

Berdasarkan fakta persidangan, uang muka pembelian kapal tunda Rp 23,6 miliar oleh terdakwa Aryo itu dibagi-bagi kepada sejumlah pihak.

Dirut PT PCM Arief Rivai diberikan pistol glock 43 Kaliber 7,65 mm seharga Rp 350 juta, 1 unit mobil mewah merek Toyota Vellfire seharga Rp 900 juta dan 3 kantong plastik uang senilai Rp 3 miliar.

Total hasil kejahatan yang diterima Arief sebesar Rp 4,2 miliar.

Kemudian mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi mendapatkan Rp 500 juta, mantan Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah mendapatkan mobil pikap Mitsubishi Colt T120ss senilai Rp 70 juta.

 Baca juga: Selain Gus Muhdlor, Win Hendarso dan Saiful Ilah juga Punya Jejak Korupsi di Sidoarjo

Saksi Muhammad Iqbal Kusuma Farizan menerima sirene merek wheelen senilai Rp 20 juta.

Saksi Ridia Al Qaddrina mendapatkan dompet merek Louis Vuitton seharga Rp 10 juta, dan saksi Aditia Fachrul Rozi mendapatkan Rp 100 juta.

Padahal, perusahaannya tidak memiliki pengalaman atau kualifikasi sebagai penyedia kapal tunda atau alat transportasi.

Akibatnya, keuangan negara PT PCM yang merupakan BUMD Pemkot Cilegon dirugikan dari proyek fiktif tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com