ACEH UTARA, KOMPAS.com–Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial PJ (30) asal Desa Cangguek, Tanah Pasir, Aceh Utara pada Rabu (17/4/2024) malam.
PJ yang diduga menipu dengan modus pemberian rumah bantuan diciduk polisi di sebuah warung mie kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.
Korban PJ, Rahmani (45), diminta uang sebagai biaya administrasi pengurusan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh.
Baca juga: Penipu Pura-pura Jadi Broker Kredit Bank, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah
Kepala Seksi Humas Polres Aceh Utara Iptu Bambang menyebutkan, korban menemui pelaku dirumahnya pada 3 April 2024.
"Total uang yang diminta pada korban 20 juta, diberikan secara bertahap. Ada dalam bentuk uang tunai ada juga sebagian dalam bentuk emas,” kata Bambang saat dihubungi, Kamis (18/4/2024).
Belakangan, korban tak bisa menghubungi pelaku. Bahkan nomor handphonenya pun tak aktif lagi.
“Dari situ korban melapor ke Polsek Lhoksukon, dan atas laporan itu kita tangkap pelaku. Ternyata, pelaku ini juga sudah pernah ditahan 1 tahun delapan bulan di Rutan Lhoksukon atas kasus penipuan dengan modus bantuan rumah juga,” katanya.
Baca juga: Modal Cuap-cuap Pinjaman Tanpa Agunan, Penipu Keruk Puluhan Juta Rupiah dari Seorang Nenek
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku uang yang diperoleh dari korban digunakan untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan beli baju Idul Fitri.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lhoksukon untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat," pungkas Iptu Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.