Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal "Cuap-cuap" Pinjaman Tanpa Agunan, Penipu Keruk Puluhan Juta Rupiah dari Seorang Nenek

Kompas.com - 04/04/2024, 15:56 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Hanya bermodalkan "cuap-cuap" mencairkan pinjaman uang tanpa agunan, seorang pria berkali-kali menipu seorang nenek di Kabupaten Lampung Tengah.

Kepolisian menyebutkan penipu tersebut lima kali membual kepada korban dan meraup uang hingga Rp 57 juta.

Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan, korban penipuan bernama Ratiyem (60), seorang lansia warga Kampung Ngestirahayu.

Baca juga: Calon Pengantin Korban Penipuan Mahar Rp 3 Miliar yang Ternyata Daun Kering Lapor Polisi

Sedangkan pelaku berinisial RH (49) warga Kampung Gaya Baru, Kecamatan Seputih Surabaya.

"Korban ditipu hingga kehilangan uang sebanyak Rp 57 juta dengan empat kali ditipu," kata Feriyantoni saat dihubungi, Kamis (4/4/2024).

Feriyantoni mengatakan, penipuan pertama kali dialami korban pada 20 Desember 2023. Ketika itu korban didatangi pelaku dan diimingi pinjaman uang koperasi Rp 50 juta tanpa jaminan.

"Syaratnya korban harus membayar uang administrasi sebesar Rp 3 juta," tutur dia.

Baca juga: Dalang Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung Ditangkap

Karena tergiur rayuan pinjaman tanpa agunan, korban memberikan uang tersebut.

Selang 1 minggu, pelaku kembali mendatangi korban dan menawarinya lelangan sepeda motor sebanyak 40 unit hanya dengan membayar Rp 3 juta sebagai uang muka.

"Tanpa pikir panjang, korban pun kembali menyerahkan uang senilai Rp 3 juta sebagai DP (uang muka) dan dibuatkan kwitansi," katanya.

Meski dua kali janji belum terbukti, pelaku kembali menemui korban pada 10 Januari 2024 dan menawarinya peralihan pinjaman milik warga Kecamatan Kotagajah yang tidak jadi meminjam ke koperasi.

Kemudian korban diminta pelaku untuk menyetorkan uang adminitrasi senilai Rp 9 juta dengan nilai pinjaman Rp 150 juta.

"Tanpa curiga, korban pun kembali meyerahkan uang sejumlah Rp 9 juta dengan bukti kwitansi pembayaran," ucap dia.

Pelaku kembali mendatangi korban dan memintanya mencari uang sebanyak Rp 10 juta agar pinjaman dapat bertambah menjadi Rp 200 juta dan akan segera cair dalam waktu dekat.

“Mendengar hal itu, korban langsung menyerahkan uang Rp 10 juta," ungkapnya.

Beberapa hari kemudian, pelaku menelepon korban dan meminta dikirimkan uang lagi sebanyak Rp 7 juta dengan alasan digunakan sebagai ongkos direkrut koperasi pulang ke Lampung.

"Sadar telah ditipu, korban melapor ke Mapolsek Punggur," katanya.

Feriyantoni mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya selama 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Pasundan Jadi Sasaran Pelemparan Batu di Cilacap, Pelaku Masih Diburu

KA Pasundan Jadi Sasaran Pelemparan Batu di Cilacap, Pelaku Masih Diburu

Regional
Diperintahkan Bos di Kamboja, Penumpang Bus di Jambi Bawa 6 Bungkus Asoy Pil Ekstasi

Diperintahkan Bos di Kamboja, Penumpang Bus di Jambi Bawa 6 Bungkus Asoy Pil Ekstasi

Regional
Pemkot Yogyakarta Mulai Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif RDF

Pemkot Yogyakarta Mulai Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif RDF

Regional
Imbas Tiang Jembatan di Jambi Ditabrak, Tongkang Batu Bara Dicegat Warga, Diminta Putar Balik

Imbas Tiang Jembatan di Jambi Ditabrak, Tongkang Batu Bara Dicegat Warga, Diminta Putar Balik

Regional
Melihat Kondisi Bukik Batabuah dan Sungai Pua Sumbar Usai Disapu Banjir Bandang

Melihat Kondisi Bukik Batabuah dan Sungai Pua Sumbar Usai Disapu Banjir Bandang

Regional
Diduga Korupsi Anggaran Belanja BBM, Kepala Dinas Perumahan Rokan Hulu Ditahan

Diduga Korupsi Anggaran Belanja BBM, Kepala Dinas Perumahan Rokan Hulu Ditahan

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Tak Terima Adik Digosipkan Curi Celana Dalam, Pria di Musi Rawas Aniaya Tetangga

Tak Terima Adik Digosipkan Curi Celana Dalam, Pria di Musi Rawas Aniaya Tetangga

Regional
Saat Iriana Borong Produk Kerajinan Dekranas, Duduk Lesehan dan Habiskan Puluhan Juta Rupiah

Saat Iriana Borong Produk Kerajinan Dekranas, Duduk Lesehan dan Habiskan Puluhan Juta Rupiah

Regional
Polisi Selidiki Insiden Siswi SMA yang Jatuh dan Terseret Angkot di Bandung

Polisi Selidiki Insiden Siswi SMA yang Jatuh dan Terseret Angkot di Bandung

Regional
Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 2024

Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 2024

Regional
Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Regional
Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Regional
Pj Gubernur Kalbar: Penjabat Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Pj Gubernur Kalbar: Penjabat Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Regional
Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com