Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi Anak di Lampung Diungkap, Muncikari dan "Sales" Ditangkap

Kompas.com - 01/04/2024, 19:25 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com-Sebanyak enam orang pelaku prostitusi anak ditangkap saat sebuah rumah kost di Bandar Lampung digerebek petugas Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Kasubdit Jatanras, Komisaris Polisi (Kompol) Ali Muhaidori mengatakan para pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

Menurutnya, keenam pelaku tersebut ditangkap saat anggotanya menyelidiki sebuah rumah kost di Gang Dadap I, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Labuhan Ratu pada Minggu (24/3/2024).

"Para pelaku ini memiliki peran berbeda dalam prostitusi anak itu, mulai dari muncikari sampai yang menawarkan ke orang," katanya saat dihubungi, Minggu (31/3/2024) malam.

Baca juga: Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur

Dalam penggerebekan itu anggota kepolisian juga menyelamatkan lima orang gadis remaja yang diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial.

Keenam pelaku tersebut yakni seorang perempuan berinisial DA (27) warga Jalan P Antasari, Bandar Lampung.

Ali mengatakan, DA berperan sebagai muncikari yang memfasilitasi kebutuhan para korban.

"Pelaku DA ini menyediakan kebutuhan sehari-hari para korban. DA juga mengelola keuangan yang diperoleh dari pelanggannya," katanya.

Kemudian tiga orang laki-laki dengan inisial PH (21), MMH (22), NS (18) warga Bandar Lampung.

Baca juga: Dipecat di Tengah Kasasi, Eks Kadis Gugat Wali Kota Bandar Lampung

Ali mengatakan, ketiga orang ini berperan mencari lelaki hidung belang untuk para korban.

"Ketiga pelaku ini juga berperan mengantar pelanggan ke kamar korban dan mengunci gerbang kost," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com