LAMPUNG, KOMPAS.com-Sebanyak enam orang pelaku prostitusi anak ditangkap saat sebuah rumah kost di Bandar Lampung digerebek petugas Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Kasubdit Jatanras, Komisaris Polisi (Kompol) Ali Muhaidori mengatakan para pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Menurutnya, keenam pelaku tersebut ditangkap saat anggotanya menyelidiki sebuah rumah kost di Gang Dadap I, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Labuhan Ratu pada Minggu (24/3/2024).
"Para pelaku ini memiliki peran berbeda dalam prostitusi anak itu, mulai dari muncikari sampai yang menawarkan ke orang," katanya saat dihubungi, Minggu (31/3/2024) malam.
Baca juga: Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur
Dalam penggerebekan itu anggota kepolisian juga menyelamatkan lima orang gadis remaja yang diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial.
Keenam pelaku tersebut yakni seorang perempuan berinisial DA (27) warga Jalan P Antasari, Bandar Lampung.
Ali mengatakan, DA berperan sebagai muncikari yang memfasilitasi kebutuhan para korban.
"Pelaku DA ini menyediakan kebutuhan sehari-hari para korban. DA juga mengelola keuangan yang diperoleh dari pelanggannya," katanya.
Kemudian tiga orang laki-laki dengan inisial PH (21), MMH (22), NS (18) warga Bandar Lampung.
Baca juga: Dipecat di Tengah Kasasi, Eks Kadis Gugat Wali Kota Bandar Lampung
Ali mengatakan, ketiga orang ini berperan mencari lelaki hidung belang untuk para korban.
"Ketiga pelaku ini juga berperan mengantar pelanggan ke kamar korban dan mengunci gerbang kost," katanya.
Sedangkan dua orang pelaku lainnya adalah HA (39) pria asal Sidomulyo dan AN (26) asal Bekasi.
Keduanya adalah pengguna jasa seks komersial dan berhubungan dengan korban yang masih anak-anak.
Dia menambahkan, para pelaku ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 atau Pasal 12 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Baca juga: Harimau Sumatera Kembali Terekam Lintasi Jalinsum Lampung
Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menyelamatkan lima gadis remaja yang dijual sebagai pekerja seks komersial.
Kasubdit Jatanras, Komisaris Polisi (Kompol) Ali Muhaidori membenarkan penyelamatan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.