Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat di Tengah Kasasi, Eks Kadis Gugat Wali Kota Bandar Lampung

Kompas.com - 01/04/2024, 07:33 WIB
Tri Purna Jaya,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sahriwansah menggugat putusan Wali Kota Bandar Lampung, dan meminta pemulihan hak sebagai pensiunan ASN di Pemkot Bandar Lampung.

Sahriwansah yang tersandung kasus tindak pidana korupsi ini, menilai pemecatannya menyalahi prosedur.

Kuasa hukum Sahriwansah, Ghoniyu Satya Ikroomi mengatakan, PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) kliennya dilakukan di luar prosedur, sebagaimana disebut dalam Surat Menpan RB RI Nomor B/50/M.SM.00.00/2019.

Dalam surat itu disebutkan, jika seorang ASN tersangkut perkara pidana maka hukuman pemberhentian harus berdasarkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Baca juga: Sahriwansah Mundur dari Jabatan, Diduga Terkait Korupsi Retribusi Sampah

Sahriwansah saat ini sedang mengajukan kasasi atas vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Vonis tersebut terkait kasus korupsi retribusi sampah hingga Rp 9,3 miliar sejak tahun 2019 - 2021 lalu.

"Posisi klien kami sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, tapi tiba-tiba diberikan SK pemberhentian," kata Ghoniyu saat ditemui di Bandar Lampung, Minggu (31/3/2024) malam.

Ghoniyu mengatakan, pemberhentian itu dimuat dalam SK Nomor 888/15/V.04/2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

"Klien kami diberhentikan secara sepihak tanpa memperhatikan aturan yang ada oleh Wali Kota Bandar Lampung, padahal perkara tersebut belum inkrah," kata dia.

Anggota lainnya dari tim kuasa hukum Sahriwansah, Defri Julian mengatakan, surat pemecatan itu dikeluarkan pada 7 Oktober 2023 lalu.

Dasar dari PTDH itu adalah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandar Lampung atas upaya banding Sahriwansah.

Pada upaya banding ini, Sahriwansah divonis selama lima tahun penjara atau lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor.

Sahriwansah lalu mengajukan kasasi atas vonis PT Bandar Lampung.

"Upaya banding baru divonis pada 21 November 2023. Sedangkan SK PTDH dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2023. Bagaimana bisa SK itu mendahului vonis banding?" kata Defri.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Sahriwansah, Ardian Marsen menambahkan, keputusan pemecatan terhadap Sahriwansah prematur dan tergesa-gesa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Regional
Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Regional
Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Regional
IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

Regional
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Regional
Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Regional
HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

Regional
Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Regional
Cerita Warga 'Sulap' Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Cerita Warga "Sulap" Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Regional
Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Regional
Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Regional
Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Regional
14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com