BENGKULU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial YE (20), warga Desa Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, terkait prostitusi online anak di bawah umur, Senin (12/6/2023).
Kasus itu terungkap usai polisi menerima laporan dari warga atas tindak pidana yang dilakukan YE di sebuah hotel di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu pada Senin (12/6/2023) pukul 00.15 WIB.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Puncak Bogor, 16 Remaja Ditangkap
"Mendapat informasi tersebut, dipimpin Katim Brigpol Sinton Sitanggang dan anggota Unit Pidum langsung mengamankan terduga pelaku seorang pria berinisial YE bersama barang bukti, kemudian kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kasat Reskrim Iptu Alexander, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Manado Terbongkar, 28 Wanita Ditangkap Polda Sulut, Satu Siswa SMA
Alexander mengatakan, YE dijerat tindak pidana eksploitasi seksual terhadap Anak di bawah umur tertuang dalam dalam Pasal 88 UU RI NO 35 Tahun 2014.
Dalam aksinya, YE memakai ponsel untuk melancarkan aksinya dan menjalankan bisnis ilegalnya.
Saat penangkapan, polisi juga memeriksa 2 orang saksi yakni MM (16) seorang mahasiswa warga Kecamatan Lebong Utara, dan DO (22) mahasiswa warga Kecamatan Lebong Utara.
Lalu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 165 ribu dan 1 unit Hp merek Oppo A1K warna merah.
"Kasus ini masih kita dalami dan kembangkan, nanti kita informasikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.