Sedangkan dua orang pelaku lainnya adalah HA (39) pria asal Sidomulyo dan AN (26) asal Bekasi.
Keduanya adalah pengguna jasa seks komersial dan berhubungan dengan korban yang masih anak-anak.
Dia menambahkan, para pelaku ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 atau Pasal 12 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Baca juga: Harimau Sumatera Kembali Terekam Lintasi Jalinsum Lampung
Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menyelamatkan lima gadis remaja yang dijual sebagai pekerja seks komersial.
Kasubdit Jatanras, Komisaris Polisi (Kompol) Ali Muhaidori membenarkan penyelamatan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.