Salin Artikel

Modal "Cuap-cuap" Pinjaman Tanpa Agunan, Penipu Keruk Puluhan Juta Rupiah dari Seorang Nenek

LAMPUNG, KOMPAS.com - Hanya bermodalkan "cuap-cuap" mencairkan pinjaman uang tanpa agunan, seorang pria berkali-kali menipu seorang nenek di Kabupaten Lampung Tengah.

Kepolisian menyebutkan penipu tersebut lima kali membual kepada korban dan meraup uang hingga Rp 57 juta.

Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan, korban penipuan bernama Ratiyem (60), seorang lansia warga Kampung Ngestirahayu.

Sedangkan pelaku berinisial RH (49) warga Kampung Gaya Baru, Kecamatan Seputih Surabaya.

"Korban ditipu hingga kehilangan uang sebanyak Rp 57 juta dengan empat kali ditipu," kata Feriyantoni saat dihubungi, Kamis (4/4/2024).

Feriyantoni mengatakan, penipuan pertama kali dialami korban pada 20 Desember 2023. Ketika itu korban didatangi pelaku dan diimingi pinjaman uang koperasi Rp 50 juta tanpa jaminan.

"Syaratnya korban harus membayar uang administrasi sebesar Rp 3 juta," tutur dia.

Karena tergiur rayuan pinjaman tanpa agunan, korban memberikan uang tersebut.

Selang 1 minggu, pelaku kembali mendatangi korban dan menawarinya lelangan sepeda motor sebanyak 40 unit hanya dengan membayar Rp 3 juta sebagai uang muka.

"Tanpa pikir panjang, korban pun kembali menyerahkan uang senilai Rp 3 juta sebagai DP (uang muka) dan dibuatkan kwitansi," katanya.

Meski dua kali janji belum terbukti, pelaku kembali menemui korban pada 10 Januari 2024 dan menawarinya peralihan pinjaman milik warga Kecamatan Kotagajah yang tidak jadi meminjam ke koperasi.

Kemudian korban diminta pelaku untuk menyetorkan uang adminitrasi senilai Rp 9 juta dengan nilai pinjaman Rp 150 juta.

"Tanpa curiga, korban pun kembali meyerahkan uang sejumlah Rp 9 juta dengan bukti kwitansi pembayaran," ucap dia.

Pelaku kembali mendatangi korban dan memintanya mencari uang sebanyak Rp 10 juta agar pinjaman dapat bertambah menjadi Rp 200 juta dan akan segera cair dalam waktu dekat.

“Mendengar hal itu, korban langsung menyerahkan uang Rp 10 juta," ungkapnya.

Beberapa hari kemudian, pelaku menelepon korban dan meminta dikirimkan uang lagi sebanyak Rp 7 juta dengan alasan digunakan sebagai ongkos direkrut koperasi pulang ke Lampung.

"Sadar telah ditipu, korban melapor ke Mapolsek Punggur," katanya.

Feriyantoni mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya selama 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/04/155602178/modal-cuap-cuap-pinjaman-tanpa-agunan-penipu-keruk-puluhan-juta-rupiah-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke