Salin Artikel

Penipuan Berkedok Rumah Bantuan di Aceh, Uang Korban Dipakai untuk Lebaran

PJ yang diduga menipu dengan modus pemberian rumah bantuan diciduk polisi di sebuah warung mie kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

Korban PJ, Rahmani (45), diminta uang sebagai biaya administrasi pengurusan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh.

Kepala Seksi Humas Polres Aceh Utara Iptu Bambang menyebutkan, korban menemui pelaku dirumahnya pada 3 April 2024.

"Total uang yang diminta pada korban 20 juta, diberikan secara bertahap. Ada dalam bentuk uang tunai ada juga sebagian dalam bentuk emas,” kata Bambang saat dihubungi, Kamis (18/4/2024).

Belakangan, korban tak bisa menghubungi pelaku. Bahkan nomor handphonenya pun tak aktif lagi.

“Dari situ korban melapor ke Polsek Lhoksukon, dan atas laporan itu kita tangkap pelaku. Ternyata, pelaku ini juga sudah pernah ditahan 1 tahun delapan bulan di Rutan Lhoksukon atas kasus penipuan dengan modus bantuan rumah juga,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku uang yang diperoleh dari korban digunakan untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan beli baju Idul Fitri.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lhoksukon untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat," pungkas Iptu Bambang.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/18/165617078/penipuan-berkedok-rumah-bantuan-di-aceh-uang-korban-dipakai-untuk-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke