ACEH TIMUR, KOMPAS.com–Polisi menangkap HU (41) yang diduga membacok Julhadi bin Jafar (50) warga Desa Senebok Aceh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
HU ditangkap pada Kamis (18/4/2024).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menyebutkan, HU coba membunuh Julhadi pada 4 April 2024 sekitar 22.00 WIB.
Saat beraksi, HU yang menutupi wajahnya dengan sebo, membekap korban yang sedang bersantai di belakang rumahnya.
Baca juga: Mobil Elf Masuk Jurang di Aceh Besar, 23 Orang Terluka
Korban yang dibacok berteriak sehingga didengar adiknya. Adik korban sempat menolong abangnya dan membuka sebo penutup wajah pelaku.
Terlihat wajah dalam sebo itu HU yang merupakan tetangganya.
“Setelah itu korban dibawa ke rumah sakit dan membuat laporan polisi. Kita telusuri dan tangkap pelakunya. Sampai sekarang, pelaku belum menjelaskan kenapa dia ingin membunuh korban,” kata Iptu Muhammad Rizal saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: 14 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Melarikan Diri
Dia menyebutkan korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, siku kanan dan siku kiri serta bahu.
“Atas perbuatannya, HU dipersangkakan pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 338 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” pungkas Iptu Muhammad Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.