KOMPAS.com - Seorang dokter berinisial SI (42) di Aceh Timur ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan dengan modus iming-iming meloloskan seleksi masuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara Medan.
Korban pun diminta tersangka untuk memberi sejumlah uang ratusan juta sebagai syaratnya.
Baca juga: Diperiksa, Istri Pasien yang Mengaku Dilecehkan Dokter di Palembang
“Pelaku berjanji bisa meluluskan anak korban di Program Spesialis Kedokteran USU Medan dengan catatan harus menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta,” sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, Sabtu (2/3/2024).
Baca juga: Polres Aceh Timur Tangkap Dokter Asal Medan atas Kasus Penipuan
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap dari laporan ayah korban berinisial HM, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Di hadapan polisi, HM mengaku bertemu dengan tersangka SI di Hotel Adi Mulia, Medan, untuk membicarakan kelulusan anak kandung korban berinisial H di seleksi PPDS di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara Medan pada Mei 2022.
Setelah ada kesepakatan, pada Juli 2022 H akhirnya mengikuti ujian seleksi. Namun ternyata hasilnya H tidak lolos seleksi administrasi. Korban HM pun meminta uang Rp 300 juta yang telah diberikan kepada tersangka.
“Setelah anaknya tidak lulus, korban minta uang kembali. Hingga September 2023 pelaku tidak mengembalikan uang itu. Pelaku ini juga dokter,” ujar Rizal.
Usai menerima laporan korban, polisi segera menangkap SI di di Jalan Samanhudi, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Pelaku telah diamankan di Polres Aceh Timur dan terancam dijerat Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP.
(Penulis: Masriadi | Editor: Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.