KOMPAS.com - Dwi Fatimah Yen (29), seorang dokter di Jambi, tewas dalam kecelakaan, Jumat (29/3/2024) malam.
Korban yang mengendarai mobil, sempat dituduh maling. Ia bahkan dikejar oleh polisi dan warga.
Terkait kejadian itu, keluarga korban meminta agar nama baik Dwi dipulihkan. Hal ini disampaikan sepupunya, Erwin.
Ia mengatakan, keluarga terganggu dengan narasi yang beredar bahwa korban mencuri mobil, sehingga dikejar. Ada juga yang menyebut bahwa Dwi merupakan pelaku tabrak lari.
“Tolong klarifikasi ya, mobil siapa yang dicuri, siapa korbannya, kalau tabrak lari siapa korbannya, siapa yang ditabrak," ujarnya, Senin (1/4/2024).
"Kami berharap pihak-pihak yang menarasikan tolong klarifikasi juga ke media, biar nama baik beliau ini pulih lagi,” sambungnya.
Erwin memastikan, mobil yang dikendarai Dwi merupakan milik orangtuanya, yang dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
Baca juga: Kronologi Dokter di Jambi Tewas Kecelakaan Saat Dikejar Polisi Dituduh Maling
Menurut Erwin, Dwi lulus dari Fakultas Kedokteran Universitas Jambi pada 2018.
Perempuan tersebut bekerja sebagai dokter di sebuah klinik kecantikan.
Pada hari terjadinya insiden, korban sedang mencari tempat untuk membuka usaha klinik kecantikan di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
“Sebelumnya sudah punya 7 usaha klinik kecantikan, mau buka di daerah Sebapo, Kecamatan Mestong," ucapnya.
Baca juga: Dokter Muda di Jambi Tewas Dalam Kecelakaan Setelah Dikejar Warga
Sewaktu mengendarai mobil di Mestong, korban sempat menelepon ayahnya. Dwi berkata, dirinya dibuntuti tiga orang. Mereka meneriaki Dwi maling.
Korban bertambah panik ketika polisi turut mengejar.
“Semakin dikejar semakin ngebut lagi bawa mobilnya, maka terjadilah kecelakaan di Desa Sekernan,” ungkap Erwin.
Dwi mengalami kecelakaan di Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dia menuturkan, keluarga sudah mengikhlaskan kepergian korban. Keluarga meminta agar tuduhan-tuduhan negatif kepada korban dihilangkan.
Erwin juga berharap agar polisi memberikan klarifikasi mengenai kejadian itu ke keluarga.
Mengenai proses hukum, Erwin menuturkan, keluarga, khususnya orangtua korban, akan berunding terlebih dulu.
Baca juga: Dokter Gigi yang Aborsi 20 Janin di Bali Divonis 4,5 Tahun Penjara