Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram mengungkapkan, anggotanya yang mengejar korban, tidak bersalah. Pasalnya, kata Wahyu, polisi memiliki kewenangan untuk menghentikan orang apabila sedang dicurigai.
Malam itu, korban memacu mobil dalam kecepatan tinggi saat melewati pos penyekatan polisi di area SPN Polda Jambi. Warga meneriaki pengemudi itu sebagai maling.
"Maka petugas menyalakan sirine dan melakukan pengejaran,” tuturnya, Senin.
Baca juga: Kasus Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien, Kuasa Hukum Ungkap Rekaman CCTV
Karena merasa curiga dengan tuduhan maling itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan keadaan.
“Kita takut juga anggota ini salah atau gimana, apakah benar ada pencurian atau jangan-jangan sedang dikejar debt collector. Tapi setelah anggota melakukan penyelidikan malam itu, memang korban ngebut karena dikejar-kejar warga,” jelasnya.
Dalam pengejaran tersebut, polisi sempat memperingatkan korban lewat pengeras suara. Polisi juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Namun, korban tetap memacu mobil dengan kencang.
Pengejaran berlangsung lama. Hingga kemudian di lokasi kecelakaan, mobil korban tak terkendali karena menghindari kendaraan lain.
Baca juga: Miliki Sabu, Dokter Gigi dan Aparat Desa di Nunukan Ditangkap Polisi
Sumber: Kompas.com (Penulis: Suwandi | Editor: Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.