BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).
Barang bukti yang disita yakni sabu seberat 31,9 kilogram yang dikemas dalam bungkus kopi, uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar, serta uang dalam valuta asing sejumlah 3.000 ringgit Malaysia.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, tiga orang yang ditangkap tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.
Baca juga: Ganjar Pranowo Optimistis Peroleh 65 Persen Suara di Kaltim
Oleh karena itu, tegas Nanang, terhadap ketiganya harus dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Hal ini karena sabu, narkotika dan obat terarang lainnya sangat membahayakan masyarakat terutama generasi muda sebagai masa depan bangsa.
"Karena itu, semua harus bekerja sama. Apabila masyarakat melihat, dan mengetahui ada peredaran narkoba, segara laporkan kepada kami, akan tindaklanjuti secara serius," tutur Nanang.
Adapun WNA Malaysia yang ditangkap masing-masing berinisial S yang berasal dari Sabah dan P berasal dari Sarawak.
Sementara satu tersangka WNI merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur.
Pengungkapan jaringan internasional ini merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan di Samarinda dengan tersangka Y.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 10 Maret hingga 23 Maret 2024 dengan menggunakan metode scientific investigation.
Kronologinya, polisi menangkap Y dan menyita 900 gram sabu dan uang tunai senilai lebih dari Rp 1,046 miliar.
Kepada polisi, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari S dan P yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
Tim Ditresnarkoba kemudian bergerak ke Pontianak dan berhasil menangkap S dan P di dua tempat berbeda.
Baca juga: Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Kepala Inspektorat Solo: Semua Dikandangkan
Dari tangan S, polisi menyita 6 kilogram sabu. S kemudian memberikan informasi bahwa P berada di sebuah hotel di Kota Pontianak.
"Tim kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap P. Dari P, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu," ungkap Arif.
Ketiganya kini mendekam di tahanan Mapolda Kaltim dan terancam hukuman penjara 10 tahun, seumur hidup atau hukuman mati sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika Nomor 5 Tahun 2009.