FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan talud penahan longsor Kali Belo di Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin (25/3/2024).
Ketiga terdakwa yakni ELLS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YKD selaku Direktur PT Entete Jaya Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana, dan CS sebagai pelaksana lapangan PT Entete Jaya Konstruksi.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Akhirnya Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Dijebloskan ke Penjara
Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan mengatakan, dalam putusannya hakim menghukum terdakwa ELLS dengan pidana penjara selama satu tahun, pidana denda sebesar Rp 50 juta, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Kemudian, terdakwa YKD dihukum pidana penjara selama satu tahun, pidana denda sebesar Rp 50 juta, dan biaya perkara sebesar Rp 10.000.
"Hakim juga menyatakan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 215.706.000 dipergunakan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Cornelis di Larantuka, Senin.
Baca juga: Gempa M 6,1 Terasa sampai Flores Timur, Belum Ada Laporan Kerusakan
Sementara terdakwa CS juga divonis pidana penjara selama satu tahun, pidana denda sebesar Rp 50 juta, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Hakim juga menyatakan uang titipan sebesar Rp 668.425.000 dipergunakan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
"Terhadap putusan hakim, tiga terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Flores Timur menyatakan pikir-pikir," kata dia.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur menganggarkan dana senilai Rp 2,7 miliar untuk pembangunan talud penahan longsor Kali Belo, Desa Gekeng Deran pada 2020. Anggaran tersebut bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Namun, dalam pelaksanaannya proyek tersebut ambruk setelah satu bulan dilakukan serah terima sementara pekerjaan atau provisional hand over (PHO). Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 888.811.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.