Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki 72,5 Butir Pil Ekstasi, Oknum ASN Samsat Nunukan Rian Ariandi Dituntut Rp 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 21/03/2024, 14:50 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, Adi Setya Desta Landya, menuntut terdakwa Rian Ariadi alias Rian Bin Haji Bahri, dengan 8 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara, dalam sidang kasus kepemilikan 72,5 butir pil ekstasi, Rabu (20/3/2024) sore.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Raden Narendra Mohdi Iswoyokusumo tersebut, JPU menyatakan terdakwa Rian Ariadi SE alias Rian Bin Haji Bahri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rian Ariadi alias Rian Bin Haji Bahri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tiga bulan," kata Desta.

Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex

Untuk diketahui, Rian Ariadi, merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor Samsat Nunukan.

Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, Satreskoba melakukan tangkap tangan terhadap Rian Ariadi, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

Polisi menemukan 5 butir pil ekstasi yang disembunyikan di celah tembok pagar di Jalan Teuku Umar RT 012 Nunukan Tengah.

Atas temuan tersebut, dilakukan penggeledahan di kediaman Rian, di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat, yang merupakan asrama UPTD Bapenda Samsat Nunukan.

"Total pil ekstasi yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti adalah 72,5 butir," kata Sony.

Baca juga: Polda Jateng Musnahkan 47 Kg Sabu, Paling Banyak Milik Jaringan Fredy Pratama


Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Alur peredaran pil ekstasi

Dari pengakuan Rian, pil terlarang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Pandi, melalui seorang penghubung/perantara, bernama Herman alias Emang.

Herman dikenal sebagai manager salah satu tim bola futsal yang cukup ternama di Nunukan.

"Mendapat pesanan dari Rian, Si Herman menghubungi Pandi, agar memesan ekstasi kepada bandar di Tawau bernama AR. AR bahkan datang ke Nunukan membawa pesanan 50 butir pil ekstasi dan langsung menyerahkannya kepada Rian," lanjut Sony.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Setelah menerima barang pesanannya, Rian lalu memberikan upah Rp 500.000 kepada Pandi dan Rp 1 juta kepada Herman.

Riang juga membagi 1,5 butir pil ekstasi kepada Herman untuk dikonsumsi bersama.

Di Malaysia, pil ekstasi tersebut dihargai 50 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 165.000 per butirnya.

"Rian mengedarkan pil ekstasi di Nunukan, dengan harga Rp 500.000 per butir," kata Sony lagi.

Baca juga: Jadi Kurir Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Dituntut Pidana Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com