NUNUKAN, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, Adi Setya Desta Landya, menuntut terdakwa Rian Ariadi alias Rian Bin Haji Bahri, dengan 8 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara, dalam sidang kasus kepemilikan 72,5 butir pil ekstasi, Rabu (20/3/2024) sore.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Raden Narendra Mohdi Iswoyokusumo tersebut, JPU menyatakan terdakwa Rian Ariadi SE alias Rian Bin Haji Bahri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rian Ariadi alias Rian Bin Haji Bahri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tiga bulan," kata Desta.
Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex
Untuk diketahui, Rian Ariadi, merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor Samsat Nunukan.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, Satreskoba melakukan tangkap tangan terhadap Rian Ariadi, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.
Polisi menemukan 5 butir pil ekstasi yang disembunyikan di celah tembok pagar di Jalan Teuku Umar RT 012 Nunukan Tengah.
Atas temuan tersebut, dilakukan penggeledahan di kediaman Rian, di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat, yang merupakan asrama UPTD Bapenda Samsat Nunukan.
"Total pil ekstasi yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti adalah 72,5 butir," kata Sony.
Baca juga: Polda Jateng Musnahkan 47 Kg Sabu, Paling Banyak Milik Jaringan Fredy Pratama
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Dari pengakuan Rian, pil terlarang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Pandi, melalui seorang penghubung/perantara, bernama Herman alias Emang.
Herman dikenal sebagai manager salah satu tim bola futsal yang cukup ternama di Nunukan.
"Mendapat pesanan dari Rian, Si Herman menghubungi Pandi, agar memesan ekstasi kepada bandar di Tawau bernama AR. AR bahkan datang ke Nunukan membawa pesanan 50 butir pil ekstasi dan langsung menyerahkannya kepada Rian," lanjut Sony.
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Setelah menerima barang pesanannya, Rian lalu memberikan upah Rp 500.000 kepada Pandi dan Rp 1 juta kepada Herman.
Riang juga membagi 1,5 butir pil ekstasi kepada Herman untuk dikonsumsi bersama.
Di Malaysia, pil ekstasi tersebut dihargai 50 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 165.000 per butirnya.
"Rian mengedarkan pil ekstasi di Nunukan, dengan harga Rp 500.000 per butir," kata Sony lagi.
Baca juga: Jadi Kurir Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Dituntut Pidana Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.