LANDAK, KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NKT (42) asal Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 4 tahun.
Kepala Polisi Resor Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan mengatakan, tersangka ditangkap dan ditahan berdasarkan laporan orangtua korban.
Baca juga: Marbot Masjid Diduga Cabuli Bocah Disabilitas, Rekaman Videonya Beredar Luas
“Tersangka saat ini sedang kami dalami,” kata Nyoman saat dihubungi, Sabtu (9/3/2024).
Nyoman menerangkan, peristiwa pencabulan terjadi setidaknya dua kali di rumah tersangka, yakni Desember 2023 dan Februari 2024. Tersangka dan korban merupakan tetangga.
“Perkara ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya. Dari keterangan saksi, kami menangkap tersangka,” ujar Nyoman.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membujuk korban. Pelaku juga memberikan permen lolipop agar korban tak bercerita kepada siapa pun.
“Korban diberikan permen lolopop serta dilarang memberitahukan hal tersebut kepada orangtua,” tambah Nyoman.
Dalam perkara tersebut, kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan visum.
“Tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutup Nyoman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.