JAYAPURA, KOMPAS.com - Oknum pembina pramuka berinisial PS (59) diduga mencabuli tujuh siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Jayapura, Papua.
Saat ini, pelaku sudah ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua.
"Tujuh korban sudah melapor sehingga kami melakukan upaya paksa penahanan terhadap pelaku," ujar Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi di Jayapura, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: 4 Pelajar di Jayapura Barter Motor Curian dengan Ganja
Fauzi menjelaskan, berdasarkan keterangan para korban, PS melakukan aksi pencabulan sejak 2022 hingga Januari 2024.
Setelah beberapa korban saling mengetahui bahwa mereka menjadi korban pencabulan, akhirnya kasus tersebut dibawa ke jalur hukum.
"Pelaku menyuruh korban datang ke rumah, di situ mungkin ada dua sampai tiga siswi. Nanti dua siswi disuruh jajan, selanjutnya tersangka melakukan aksinya," katanya.
Baca juga: 100 Anggota Polisi Akan Jaga dan Amankan Pleno KPU Jayapura
Tersangka juga sempat memaksa beberapa korban masuk ke kamar, tetapi aksi tersebut gagal setelah korban melawan.
Fauzi menyebut, saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah masih ada korban lain yang belum terungkap atau tidak.
PS dijerat dengan Pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.