SENTANI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Jayapura, Papua, menetapkan 13 orang tersangka terkait kasus penyerangan terhadap anggota polisi Polres Jayapura pada Rabu (28/2/2024).
“Dari 31 orang yang kami tangkap dan amankan. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan, maka kami tetapkan 13 orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen saat diwawancarai wartawan, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: 31 Warga Jayapura Ditangkap karena Menyerang Polisi
13 orang tersangka ini, menurut Fredrickus, diduga melakukan penyerangan dan melawan aparat saat pesta ulang tahun yang hendak dibubarkan anggota Polres Jayapura.
“13 tersangka ini sudah kami tahan di Rutan Mapolres Jayapura. Sedangkan, 18 orang lainnya telah kami pulangkan, namun tetap kami berlakukan wajib lapor,” tuturnya.
Baca juga: 10 Siswa Difabel di SLB Negeri 1 Jayapura Terima Bantuan Beasiswa dari PT Angkasa Pura 1
Mantan Wakapolres Manokwari ini menjelaskan, 13 tersangka itu yaitu JM, KJ, MW, PI, YA, AS, HD, YY, SS, YW, KA, JKL, dan WM.
“Untuk penyelenggara acara ulang tahun berinisial YN dan YS. Keduanya merupakan suami istri. Kami kenakan Pasal Tipiring 503 ayat (1) KUHP jo pasal 510 ayat (1) ke 1 dengan ancaman hukuman 14 hari kurungan dan denda Rp 225.000,” jelas Fredrickus.
“Khusus 13 tersangka kami jerat dengan Pasal 212 KUHP jo dan Pasal 214 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun hingga maksimal 8,4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (28/2/2024), Polres Jayapura mengamankan 31 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap anggota polisi Polres Jayapura saat hendak membubarkan sebuah acara di BTN Kolam, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.