JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Mathius D. Fakhiri meminta Propam Polda Papua segera memecat oknum polisi berinisial RK (38) yang menganiaya istrinya hingga tewas di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, pada Senin (4/3/2024).
"Itu tindakan buruk yang dilakukan oleh anggota Polri. Untuk itu, saya sudah perintahkan Dir Propam untuk menangani yang bersangkutan dengan kode etik dan dipecat dari kepolisian. Sementara Dir Reskrimum untuk menangani pidananya dan memproses dia di pengadilan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, kelakuan RK itu tidak mencerminkan tindakan seorang polisi yang seharusnya bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat, terutama untuk keluarganya sendiri.
Baca juga: Buron Kasus Pencurian Sapi di NTT Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Papua
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan, oknum anggota polisi berinisial RK melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri bernama Jein Urpon (28) hingga korban meninggal dunia.
Baca juga: Mabuk, Oknum Polisi di Papua Pegunungan Aniaya Istrinya hingga Tewas
Kejadian berawal pada Senin (04/03/2024) sekitar pukul 22.00 WIT. Saat itu, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras (miras) bertemu dengan korban dan dua orang saksi di TKP.
“Karena di pengaruhi miras, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan kayu dan parang sehingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan luka sobek pada kepala korban,” ungkap Benny.
Saksi yang melihat hal tersebut langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut.
“Korban langsung dibawa ke RSUD Oksibil guna ditangani lebih lanjut,” katanya.
Terkait dengan barang bukti, Polres Pegunungan Bintang mengamankan beberapa barang bukti yakni satu buah parang dan empat buah kayu dan pelaku kini berada di Rutan Polres Pegunungan Bintang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.