Salin Artikel

Kapolda Papua Minta Polisi yang Aniaya Istri hingga Tewas Dipecat

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Mathius D. Fakhiri meminta Propam Polda Papua segera memecat oknum polisi berinisial RK (38) yang menganiaya istrinya hingga tewas di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, pada Senin (4/3/2024).

"Itu tindakan buruk yang dilakukan oleh anggota Polri. Untuk itu, saya sudah perintahkan Dir Propam untuk menangani yang bersangkutan dengan kode etik dan dipecat dari kepolisian. Sementara Dir Reskrimum untuk menangani pidananya dan memproses dia di pengadilan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, kelakuan RK itu tidak mencerminkan tindakan seorang polisi yang seharusnya bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat, terutama untuk keluarganya sendiri.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan, oknum anggota polisi berinisial RK melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri bernama Jein Urpon (28) hingga korban meninggal dunia.

Kejadian berawal pada Senin (04/03/2024) sekitar pukul 22.00 WIT. Saat itu, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras (miras) bertemu dengan korban dan dua orang saksi di TKP.

“Karena di pengaruhi miras, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan kayu dan parang sehingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan luka sobek pada kepala korban,” ungkap Benny.

Saksi yang melihat hal tersebut langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut.

“Korban langsung dibawa ke RSUD Oksibil guna ditangani lebih lanjut,” katanya.

Terkait dengan barang bukti, Polres Pegunungan Bintang mengamankan beberapa barang bukti yakni  satu buah parang dan empat buah kayu dan pelaku kini berada di Rutan Polres Pegunungan Bintang.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/07/162757778/kapolda-papua-minta-polisi-yang-aniaya-istri-hingga-tewas-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke