Salin Artikel

Pembina Pramuka di Jayapura Cabuli 7 Siswi SMK

JAYAPURA, KOMPAS.com - Oknum pembina pramuka berinisial PS (59) diduga mencabuli tujuh siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Jayapura, Papua.

Saat ini, pelaku sudah ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua.

"Tujuh korban sudah melapor sehingga kami melakukan upaya paksa penahanan terhadap pelaku," ujar Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi di Jayapura, Kamis (7/3/2024).

Fauzi menjelaskan, berdasarkan keterangan para korban, PS melakukan aksi pencabulan sejak 2022 hingga Januari 2024.

Setelah beberapa korban saling mengetahui bahwa mereka menjadi korban pencabulan, akhirnya kasus tersebut dibawa ke jalur hukum.

"Pelaku menyuruh korban datang ke rumah, di situ mungkin ada dua sampai tiga siswi. Nanti dua siswi disuruh jajan, selanjutnya tersangka melakukan aksinya," katanya.

Tersangka juga sempat memaksa beberapa korban masuk ke kamar, tetapi aksi tersebut gagal setelah korban melawan.

Fauzi menyebut, saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah masih ada korban lain yang belum terungkap atau tidak.

PS dijerat dengan Pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/07/164109778/pembina-pramuka-di-jayapura-cabuli-7-siswi-smk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke