MATARAM, KOMPAS.com - F (44), seorang ayah di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram atas dugaan kasus pencabulan terhadap anaknya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pelaku ditangkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (5/3/2024).
"Iya ibu korban melaporkan kasus suaminya ini hari ini Selasa, 5 Maret 2024, dan langsung kita tangkap hari ini juga," kata Yogi.
Baca juga: Sidang Pleno di KPU Lombok Barat Memanas, Ketua KPU Berkali-kali Pegang Kepala
Yogi menyampaikan, korban dicabuli pelaku saat sang ibu tidak ada di rumah karena pergi berjualan.
"Pelaku (F) memerkosa korban, saat ibu korban tidak di rumah," ungkap Yogi.
Baca juga: Dua Kecamatan Jadi Sorotan, Ratusan Polisi-TNI Amankan Rekapitulasi KPU Lombok Barat
Tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap anaknya sudah terjadi lebih dari sekali dalam waktu beberapa bulan.
"Dari keterangan saksi, peristiwa yang sama terjadi kembali dalam minggu ini," kata Yogi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.