Salin Artikel

Cabuli Anak Kandung, Pria di Lombok Barat Ditangkap

MATARAM, KOMPAS.com - F (44), seorang ayah di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram atas dugaan kasus pencabulan terhadap anaknya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pelaku ditangkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (5/3/2024).

"Iya ibu korban melaporkan kasus suaminya ini hari ini Selasa, 5 Maret 2024, dan langsung kita tangkap hari ini juga," kata Yogi.

Yogi menyampaikan, korban dicabuli pelaku saat sang ibu tidak ada di rumah karena pergi berjualan.

"Pelaku (F) memerkosa korban, saat ibu korban tidak di rumah," ungkap Yogi.

Tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap anaknya sudah terjadi lebih dari sekali dalam waktu beberapa bulan.

"Dari keterangan saksi, peristiwa yang sama terjadi kembali dalam minggu ini," kata Yogi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/05/211356978/cabuli-anak-kandung-pria-di-lombok-barat-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke