CILEGON, KOMPAS.com- Kasus kekerasan seksual terjadi dalam lingkungan pendidikan pondok pesantren (Ponpes) di Kota Cilegon, Banten.
Dugaan pencabulan dilakukan santri berinsial SN terhadap tiga juniornya yang sama-sama berjenis kelamin laki-laki.
Kini pelaku sudah ditangkap dan ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kini diamankan di Mapolres Cilegon guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Samsul Bahri melalui keterangan tertulisnya. Selasa (5/4/2024).
Baca juga: Korban Pencabulan Guru Pesantren di Mamuju Bertambah Jadi 8 Santriwati
Dijelaskan Samsul, perbuatan menyimpang pelaku terakhir dilakukan pada Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di lantai 2 gedung ponpes.
Namun, salah satu korban menceritakan ke penyidik bahwa tidak hanya dirinya yang menjadi pemuas pelaku.
Ternyata, kata Samsul, sebelumnya ada lebih dari dua santri yang semuanya junior atau adik kelas pelaku SN yang menjadi korban.
"Keterangan para korban benar bahwa pelaku SN telah mencabuli dua orang anak, dan ada korban lainnya yang telah dicabuli oleh pelaku anak SN," ujar dia.
Kasus pencabulan terungkap berawal dari adanya salah satu korban yanh menceritakan kepada orangtuanya saat mengunjungi ponpes pada Sabtu (2/4/2024) malam.
Mendapati informasi mengagetkan itu, pihak keluarga yang marah langsung melaporkan perbuatan SN ke Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon.
"Keluarga korban sempat marah dan langsung melaporkan pelaku anak ke pihak Kepolisian dan pelaku anak SN langsung diamankan" kata Samsul.
SN terancam dijerat Pasal 82 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.