LAMPUNG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Polres Lampung Selatan memeriksa 11 saksi terkait tewasnya seorang santri di kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606, Desa Agom, Kecamatan Kalianda.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di Kalianda, Senin (4/3/2024) mengatakan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, demi mengungkap kasus kematian seorang santri berinisial MF (16) pada Minggu (3/3/2024) dinihari.
"Dalam rangkaian penyelidikan meninggalnya seorang remaja laki-laki ini, kami sudah ada yang kita mintai keterangan sebagai saksi, dan untuk sementara jumlahnya 11 orang saksi," kata Kapolres.
Baca juga: Kasus Santri Tewas di Kediri, Bapas Pastikan Hak ABH
Ia menambahkan, saksi-saksi tersebut mulai dari saksi yang ada di sekitar tempat kejadian, hingga saksi yang mengikuti latihan pada kegiatan pencak silat di ponpes tersebut, termasuk pelatih korban.
"Untuk saat Ini masih didalami, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada titik terang," kata dia.
Ia juga mengatakan, polisi belum dapat menyimpulkan penyebab kematian santri tersebut, lantaran pihaknya masih menunggu hasil otopsi.
Diberitakan sebelumnya, seorang santri tewas diduga akibat dikeroyok di kawasan Pospes Miftahul Huda 606, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, pada Minggu dinihari.
Baca juga: KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Santri yang Meninggal di Kediri
Pada Minggu sekitar pukul 01.30 WIB di area Ponpes Miftahul Huda 606, diduga telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap santri berinisial MF (16).
Ini terjadi saat latihan kenaikan tingkat pada perguruan pencak silat PSHT.
"Penganiayaan dan pengeroyokan terjadi kekerasan fisik berupa pemukulan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Yusriandi Yusrin.
MF sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.