Salin Artikel

Cabuli Bocah 4 Tahun, ASN di Kabupaten Landak Ditangkap

Kepala Polisi Resor Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan mengatakan, tersangka ditangkap dan ditahan berdasarkan laporan orangtua korban.

“Tersangka saat ini sedang kami dalami,” kata Nyoman saat dihubungi, Sabtu (9/3/2024).

Nyoman menerangkan, peristiwa pencabulan terjadi setidaknya dua kali di rumah tersangka, yakni Desember 2023 dan Februari 2024. Tersangka dan korban merupakan tetangga.

“Perkara ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya. Dari keterangan saksi, kami menangkap tersangka,” ujar Nyoman.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membujuk korban. Pelaku juga memberikan permen lolipop agar korban tak bercerita kepada siapa pun.

Dalam perkara tersebut, kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan visum.

“Tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutup Nyoman.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/09/163418878/cabuli-bocah-4-tahun-asn-di-kabupaten-landak-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke