LAMPUNG, KOMPAS.com-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 20 hektar lahan milik salah satu perusahaan di Bandar Lampung, Lampung, karena ada penimbunan yang menyebabkan banjir.
Lahan tersebut itu terdiri dari enam area yang berada di tiga kelurahan yakni Kelurahan Way Dadi, Kelurahan Way Dadi Baru, dan Kelurahan Way Halim.
Baca juga: Terkait Karhutla, KLHK Segel Lahan di 18 Perkebunan Sawit Kalbar dan Kalteng
Daerah yang sebelumnya menjadi resapan air itu kini telah ditimbun dengan tanah setinggi 5 meter.
"Masyarakat setempat mengadu terdampak banjir karena diduga hilangnya daerah resapan air di lokasi pembangunan," kata Kepala Balai Penegakkan Hukum KLHK Subhan dalam keterangan tertulisnya.
Subhan menyatakan, lahan itu ditimbun untuk nantinya dibangun superblock bisnis dan permukiman.
Namun, dari hasil pemeriksaan awal, perusahaan pemegang hak guna bangunan melakukan penimbunan dan pengerukan tanpa persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
Baca juga: Petani Menjerit karena Tengkulak, Terjepit karena Lahan Menyempit
Subhan mengatakan hal ini melanggar Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kini lahan di Jalan Soekarno-Hatta itu telah dipasang pelang pelaranganan aktivitas sejak 28 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.