Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Partai Golkar di Sumbawa Minta KPU dan Bawaslu Hitung Ulang Suara di 2 TPS

Kompas.com - 04/03/2024, 10:49 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Sumbawa menjadi yang terakhir menyampaikan hasil rekapitulasi pada rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Sumbawa.

Proses pemaparan PPK Sumbawa cukup alot karena diwarnai protes dan interupsi dari saksi parpol.

Rapat pleno itu berlangsung Sabtu (2/3/2024) malam pada pukul 20.00 Wita hingga Minggu (3/3/2024) dini hari pukul 02.00 Wita di Hotel Sernu Raya.

Baca juga: Saksi PDI-P di Sumbawa Tolak Hasil Pleno Rekapitulasi Pilpres Tingkat Kabupaten

Dua saksi Partai Golongan Karya (Golkar) Sumbawa meminta KPU dan Bawaslu melakukan penghitungan suara ulang di dua TPS yakni TPS 16 Kelurahan Brangbiji dan TPS 17 Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa Dapil 1.

"Kami minta kepada KPU dan Bawaslu untuk membuka kotak dan melakukan penghitungan suara ulang di dua TPS tersebut," kata Saksi Golkar Yayin Hermansyah dan Yahandra Muslimin, Minggu (2/3/2024).

Menurut Yayin, ada yang tidak wajar di TPS tersebut karena adanya tanda silang kemudian dalam tanda silang tersebut ada angka dan penebalan.

“Kami meragukan hasil tersebut. Oleh karena itu kami minta KPU dan Bawaslu membuka kotak suara di dua TPS tersebut atau lakukan penghitungan suara ulang," pinta Yayin.

Selain itu, Yahandra dan Yayin juga meminta agar saksi Golkar saat pleno kecamatan juga dihadirkan.

Setelah negosiasi dengan Bawaslu dan PPK Kecamatan Sumbawa berjalan ber jam-jam akhirnya KPU mengizinkan kehadiran saksi tersebut.

Baca juga: Caleg Gerindra di Sumbawa Lapor Bawaslu dan KPU, Tuding Suaranya Dikurangi Saat Rekapitulasi Kecamatan Taliwang

Dalam keterangan saksi tersebut bahwa dirinya pernah meminta kepada PPS maupun PPK agar dihitung ulang suara di TPS 16 Brangbiji namun hal tersebut disangkal oleh anggota PPK Kecamatan Sumbawa.

"Jujur kami tidak pernah diminta sama saksi untuk melakukan penghitungan ulang di TPS 16 tersebut. Namun saksi hanya mengirim hasilnya saja lewat WhatsApp," tegasnya.

Terkait permintaan saksi partai Golkar untuk dilakukan penghitungan ulang suara di TPS 16 maupun 17, KPU dan Bawaslu kabupaten tak punya kewenangan karena bukan ranah mereka.

Selain itu, KPU dan Bawaslu kabupaten melanggar aturan jika memenuhi permintaan tersebut.

"Jadi sebenarnya proses tersebut ada di pleno kecamatan dan ini sudah di kabupaten. Secara aturan itu tidak ada," tegas Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat.

Hal senada diungkapkan Komisioner Bawaslu, Jusriadi. Ia mengatakan bahwa secara aturan tidak ada proses penghitungan suara ulang di pleno kecamatan dan itu melanggar aturan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com