Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bantu Selundupkan Narkoba, AKP Andri Gustami Divonis Mati

Kompas.com - 29/02/2024, 17:15 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis pidana mati.

Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024), majelis hakim menyatakan terdakwa Andri Gustami terbukti membantu penyelundupan narkoba.

"Terdakwa membantu meloloskan narkoba sabu-sabu sebanyak delapan kali di Pelabuhan Bakauheni," kata majelis hakim, Kamis siang.

Baca juga: Namanya Dikambinghitamkan oleh AKP Andri Gustami, Kapolda Lampung: Dia Musuh dalam Selimut

Pada pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan mengatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan itu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mengadili, menjatuhkan pidana kepada kepada terdakwa berupa pidana mati," kata hakim Lingga.

Baca juga: Baca Pledoi, AKP Andri Gustami Kambing Hitamkan Kapolda Lampung

Atas putusan tersebut, terdakwa Andri langsung mengajukan banding kepada majelis hakim.

"Saya mengajukan banding, Yang Mulia," kata Andri.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Eka Aftarini sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terbukti terlibat jaringan narkoba internasional itu.

Dalam tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan tidak ada alasan untuk memaafkan perbuatan Andri Gustami dalam perkara tersebut.

"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan untuk kepentingan pribadinya dalam peredaran narkoba," kata Jaksa Eka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com