LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kasat Narkoba AKP Andri Gustami menangis tersedu saat membacakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan pidana mati dari jaksa.
Momen tersebut terjadi saat terdakwa Andri membacakan salah satu bagian dari pembelaan yang ditulis dengan tangan di dalam rumah tahanan (rutan).
Pada sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024) siang, Andri mengaku merasa dibuang oleh institusi Polri yang dia banggakan.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, AKP Andri Mengaku Masuk Jaringan Fredy Pratama untuk Menyamar
"Saya bukan jaringan Fredy Pratama. Saya memberanikan diri bergabung sengaja untuk membongkar dan menangkap Fredy Pratama," katanya, Rabu siang.
Tangis Andri mulai terdengar ketika dia menyebut semua penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukannya ternyata tidak mendapatkan apresiasi.
"Saya dibuang oleh institusi Polri yang saya cintai dan banggakan," kata Andri.
Baca juga: Fakta Sidang AKP Andri, Kurir Gembong Narkotika Fredy Pratama
Andri terlihat berusaha menahan emosi dan tangisannya, hingga dia terbata-bata membacakan pledoinya itu.
Melihat Andri makin tersedu, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menenangkan diri.
Andri mengaku rela dipecat dari kepolisian, namun dia meminta keringanan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
"Tuntutan jaksa terlalu berat," kata Andri.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, tetap kukuh sengaja terlibat dalam jaringan Fredy Pratama untuk penyamaran.
Andri Gustami dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut karena dinyatakan terbukti terlibat jaringan narkoba internasional itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.