Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pembunuh Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 28/02/2024, 17:57 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut terdakwa Arwandi (28) dan Ariansyah (35) hukuman mati

Mereka dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Muhammad Abadi (43).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumatera Selatan Siti Fatimah disebutkan, terdakwa Arwandi dan Ariansyah telah merencanakan pembunuhan Muhammad Abadi pada Selasa (4/2/2023) di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Adik Bupati Muratara Terungkap Dalam Rekonstruksi

Kejadian bermula saat Arwandi datang ke rumah warga tanpa diundang. Saat itu, korban Abadi sedang rapat tertutup.

Karena kedatangan pelaku membuat gaduh, korban mengusirnya hingga membuat Arwandi emosi. Terdakwa kemudian pulang ke rumah dan mengadukan kejadian itu kepada kakaknya Ariansyah.

Baca juga: Adik Bupati Muratara Dibunuh karena Pelaku Sakit Hati Diusir Korban Saat Rapat

Keduanya kembali ke lokasi dan menyerang Abadi menggunakan senjata tajam hingga tewas. 

“Menutut, kedua terdakwa dengan hukuman mati,” tutur Fatimah dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/2/2024).

Tindakan kedua pelaku, menurut Fatimah, telah melanggar pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal yang memberatkan lainnya, kedua terdakwa tidak memberikan keterangan jelas selama persidangan berlangsung.

“Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya,” ujarnya.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Husni Thamrin, kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan.

Husni menilai, tuntutan JPU kurang tepat lantaran kedua terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

“Hemat kami, unsurnya adalah pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan, jadi melakukan pengeroyokan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia, kami akan ajukan pembelaan,” ungkap Husni.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” beber Edi.

Untuk diketahui,rumah seorang pelaku pembunuhan yang berada di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan dibakar oleh massa pada Selasa (5/9/2023) malam.

Korban pembunuhan diketahui bernama Muhammad Abadi yang merupakan adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni. Saat ini pelaku pembunuhan Abadi masih dikejar pihak kepolisian setempat lantaran melarikan diri saat peristiwa itu berlangsung.

Kapolres Muratara AKBP Koko Harianto, membenarkan kejadian tersebut. Menurut Koko, korban Abadi tewas setelah mengalami luka parah di bagian wajah akibat senjata tajam.

“Kejadiannya tadi malam, korbannya ada dua, satu meninggal, satu luka berat. Betul sekali (korban adik Bupati Muratara,” kata Koko, Rabu (6/9/2023).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com