Salin Artikel

2 Pembunuh Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut terdakwa Arwandi (28) dan Ariansyah (35) hukuman mati. 

Mereka dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Muhammad Abadi (43).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumatera Selatan Siti Fatimah disebutkan, terdakwa Arwandi dan Ariansyah telah merencanakan pembunuhan Muhammad Abadi pada Selasa (4/2/2023) di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Kejadian bermula saat Arwandi datang ke rumah warga tanpa diundang. Saat itu, korban Abadi sedang rapat tertutup.

Karena kedatangan pelaku membuat gaduh, korban mengusirnya hingga membuat Arwandi emosi. Terdakwa kemudian pulang ke rumah dan mengadukan kejadian itu kepada kakaknya Ariansyah.

Keduanya kembali ke lokasi dan menyerang Abadi menggunakan senjata tajam hingga tewas. 

“Menutut, kedua terdakwa dengan hukuman mati,” tutur Fatimah dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/2/2024).

Tindakan kedua pelaku, menurut Fatimah, telah melanggar pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal yang memberatkan lainnya, kedua terdakwa tidak memberikan keterangan jelas selama persidangan berlangsung.

“Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya,” ujarnya.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Husni Thamrin, kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan.

Husni menilai, tuntutan JPU kurang tepat lantaran kedua terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

“Hemat kami, unsurnya adalah pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan, jadi melakukan pengeroyokan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia, kami akan ajukan pembelaan,” ungkap Husni.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” beber Edi.

Untuk diketahui,rumah seorang pelaku pembunuhan yang berada di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan dibakar oleh massa pada Selasa (5/9/2023) malam.

Korban pembunuhan diketahui bernama Muhammad Abadi yang merupakan adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni. Saat ini pelaku pembunuhan Abadi masih dikejar pihak kepolisian setempat lantaran melarikan diri saat peristiwa itu berlangsung.

Kapolres Muratara AKBP Koko Harianto, membenarkan kejadian tersebut. Menurut Koko, korban Abadi tewas setelah mengalami luka parah di bagian wajah akibat senjata tajam.

“Kejadiannya tadi malam, korbannya ada dua, satu meninggal, satu luka berat. Betul sekali (korban adik Bupati Muratara,” kata Koko, Rabu (6/9/2023).

https://regional.kompas.com/read/2024/02/28/175757178/2-pembunuh-adik-bupati-muratara-dituntut-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke