Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Notaris Jual Aset Asrama Milik Provinsi Sumsel di Yogyakarta, Negara Rugi Rp 10 Miliar

Kompas.com - 28/02/2024, 14:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - EM, notaris asal Palembang ditahan karena terlibat kasus penjualan asrama mahasiswa Sumatera Selatan yang ada di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.

Tak hanya EM, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga menetapkan ZT, penerima kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan sebagai tersangka.

Total ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, namun tersangka AS dan MR sudah meninggal dunia.

Sehingga ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni EM, ZT dan DK.

Kasus tersebut berawal saat aset bangunan milik Provinsi Sumatera Selatan di Yogyakarta diserahkan kepada Yayasan Batang Hari Sembilan.

Baca juga: Jual Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Seorang Notaris di Palembang Ditahan

Aset tersebut kemudian dijadikan asrama mahasiswa Sumsel yang sedang kuliah di Yogyakarta.

Kasus tersebut berawal saat tersangka AS (meninggal dunia), pengurus yayasan meminta notaris EM di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan pada tahun 2015.

Lalu yayasan tersebut diberi aset oleh Pemprov Sumatera Selatan berupa bangunan dan tanah di Puntodewo, Yogyakarta yang digunakan sebagai asrama mahasiswa asal Sumatera Selatan.

Namun yayasan malah mengeluarkan surat kuasa pada MR (meninggal dunia) dan ZT untuk menjual aset tersebut ke Yayasan Mualimin Yogyakarta.

Penjualan dilakukan di hadapan notaris DK yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Akibatnya tindakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga R0 10 miliar.

Baca juga: Oknum Dokter di Palembang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Lecehkan Istri Pasien

ZT dan EM kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel.

Hal tersebut dijelskan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari.

“Hasil pertimbangan penyidik ZT dan EM dinyatakan ditahan selama 20 hari ke depan di LP Perempuan Palembanga sejak tadi malam. Karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata Vanny di Palembang, Selasa (27/2/2024).

Ia mengatakan perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 68 dan 71 Undang-Undang Yayasan. Menurut pasal tersebut, apabila yayasan bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka aset harus dilikuidasi.

Terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.

Baca juga: Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Palembang Siram Istri Pakai Air Mendidih

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com