KOMPAS.com - EM, notaris asal Palembang ditahan karena terlibat kasus penjualan asrama mahasiswa Sumatera Selatan yang ada di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.
Tak hanya EM, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga menetapkan ZT, penerima kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan sebagai tersangka.
Total ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, namun tersangka AS dan MR sudah meninggal dunia.
Sehingga ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni EM, ZT dan DK.
Kasus tersebut berawal saat aset bangunan milik Provinsi Sumatera Selatan di Yogyakarta diserahkan kepada Yayasan Batang Hari Sembilan.
Baca juga: Jual Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Seorang Notaris di Palembang Ditahan
Aset tersebut kemudian dijadikan asrama mahasiswa Sumsel yang sedang kuliah di Yogyakarta.
Kasus tersebut berawal saat tersangka AS (meninggal dunia), pengurus yayasan meminta notaris EM di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan pada tahun 2015.
Lalu yayasan tersebut diberi aset oleh Pemprov Sumatera Selatan berupa bangunan dan tanah di Puntodewo, Yogyakarta yang digunakan sebagai asrama mahasiswa asal Sumatera Selatan.
Namun yayasan malah mengeluarkan surat kuasa pada MR (meninggal dunia) dan ZT untuk menjual aset tersebut ke Yayasan Mualimin Yogyakarta.
Penjualan dilakukan di hadapan notaris DK yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Akibatnya tindakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga R0 10 miliar.
Baca juga: Oknum Dokter di Palembang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Lecehkan Istri Pasien
ZT dan EM kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel.
Hal tersebut dijelskan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari.
“Hasil pertimbangan penyidik ZT dan EM dinyatakan ditahan selama 20 hari ke depan di LP Perempuan Palembanga sejak tadi malam. Karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata Vanny di Palembang, Selasa (27/2/2024).
Ia mengatakan perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 68 dan 71 Undang-Undang Yayasan. Menurut pasal tersebut, apabila yayasan bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka aset harus dilikuidasi.
Terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.
Baca juga: Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Palembang Siram Istri Pakai Air Mendidih