Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Notaris Jual Aset Asrama Milik Provinsi Sumsel di Yogyakarta, Negara Rugi Rp 10 Miliar

Kompas.com - 28/02/2024, 14:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - EM, notaris asal Palembang ditahan karena terlibat kasus penjualan asrama mahasiswa Sumatera Selatan yang ada di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.

Tak hanya EM, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga menetapkan ZT, penerima kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan sebagai tersangka.

Total ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, namun tersangka AS dan MR sudah meninggal dunia.

Sehingga ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni EM, ZT dan DK.

Kasus tersebut berawal saat aset bangunan milik Provinsi Sumatera Selatan di Yogyakarta diserahkan kepada Yayasan Batang Hari Sembilan.

Baca juga: Jual Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Seorang Notaris di Palembang Ditahan

Aset tersebut kemudian dijadikan asrama mahasiswa Sumsel yang sedang kuliah di Yogyakarta.

Kasus tersebut berawal saat tersangka AS (meninggal dunia), pengurus yayasan meminta notaris EM di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan pada tahun 2015.

Lalu yayasan tersebut diberi aset oleh Pemprov Sumatera Selatan berupa bangunan dan tanah di Puntodewo, Yogyakarta yang digunakan sebagai asrama mahasiswa asal Sumatera Selatan.

Namun yayasan malah mengeluarkan surat kuasa pada MR (meninggal dunia) dan ZT untuk menjual aset tersebut ke Yayasan Mualimin Yogyakarta.

Penjualan dilakukan di hadapan notaris DK yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Akibatnya tindakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga R0 10 miliar.

Baca juga: Oknum Dokter di Palembang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Lecehkan Istri Pasien

ZT dan EM kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel.

Hal tersebut dijelskan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari.

“Hasil pertimbangan penyidik ZT dan EM dinyatakan ditahan selama 20 hari ke depan di LP Perempuan Palembanga sejak tadi malam. Karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata Vanny di Palembang, Selasa (27/2/2024).

Ia mengatakan perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 68 dan 71 Undang-Undang Yayasan. Menurut pasal tersebut, apabila yayasan bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka aset harus dilikuidasi.

Terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.

Baca juga: Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Palembang Siram Istri Pakai Air Mendidih

Ia menyebut tindakan para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas.

“Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukkan aset yayasan Batang Hari Sembilan menjadi aset dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Yogyakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual,” beber dia.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Korupsi dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

“Saat ini jumlah saksi yang kami periksa ada 26 orang dan masih terus dikembangkan,” ungkap Vanny.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor; Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Banjir di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas Capai 37 Orang

Update Banjir di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas Capai 37 Orang

Regional
Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas

Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas

Regional
Cerita Kang Zen, Pengusaha Rumah Makan Legendaris di Demak Pilih Jalan Hidup Jadi Relawan Tagana

Cerita Kang Zen, Pengusaha Rumah Makan Legendaris di Demak Pilih Jalan Hidup Jadi Relawan Tagana

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Regional
[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

Regional
Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Regional
Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Regional
Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Regional
Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Regional
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com